Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara
Hery Susanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,875 miliar dalam kasus suap penerbitan dokumen maladministrasi.
NARASINDO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Kamis (5/11/2026).
Hery juga dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp 3,875 miliar.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sambung Hakim.
Hakim juga memerintahkan Hery tetap ditahan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,19 miliar.
Hakim menilai Hery menerima suap berupa uang dan barang dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,8 miliar.
Uang suap itu diberikan agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Pemberian suap juga bertujuan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya sebagai perbuatan malaadministrasi.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa,” ujar Hakim.
Sementara itu, penasihat hukum Hery Susanto, Alex Candra, menilai pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi.
“Menurut kami, banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan-keterangan saksi di persidangan,” ungkapnya.
Alex belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Itu nanti akan kami putuskan setelah berdiskusi dan bermusyawarah dengan terdakwa,” jelasnya.
Hery membantah rumah di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10 adalah miliknya dan membantah menerima uang-uang yang didakwakan.
“Ya yang pasti kalau rumah itu kan bukan milik saya. Jadi kalau bukan milik saya, apa yang mau saya kembalikan? Ya? Itu satu,” tegas Hery.
Vonis untuk Hery Susanto ini dijatuhkan dalam kasus suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi dalam tata kelola pertambangan nikel, dengan uang pengganti yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. ***
